[row]
[span12]
Sejarah Pascasarjana Institut Seni Indonesia Denpasar
Sebelumnya ISI Denpasar hanya mengelola pendidikan strata satu (S1) yang telah banyak menghasilkan lulusan yang berkualitas dan tersebar mengisi peluang kerja baik sebagai seniman maupun bidang-bidang seni lainnya di dalam dan luar negeri. Peluang kerja dan kesempatan yang telah dipegang para alumnus ISI Denpasar menuntut peningkatan kualitas sumber daya yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan diberlakukannya undang-undang guru dan dosen menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi ISI Denpasar untuk meningkatkan peranannya dalam meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang seni budaya, sekaligus pula merespon tuntutan internal eksternal dari perguruan tinggi lain di Bali, Nusa tenggara maupun kawasan Indonesia timur yang mengelola program studi sejenis. Menyikapi tuntutan internal dan eksternal tentang kebutuhan sumber daya dan perkembangan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan apresiasi masyarakat yang tidak dapat dihindari, maka ISI Denpasar telah diberikan kepercayaan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 90/E//2011 tertanggal 24 April 2011 menyelenggarakan Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni (S2). Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni ISI Denpasar sudah mendapatkan nilai dan peringkat akreditasi program studi pada Program Magister berdasarkan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 183/SK/BAN-PT/Akred/M/VI/2014 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2014 memutuskan Pascasarjana ISI Denpasar mendapatkan nilai akreditasi B.
[/span12]
[/row]
[row]
[span6]
Tugas Pokok dan Fungsi
Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakan, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi prodi serta hubungannya dengan lingkungan
Visi dan misi
Visi Program Pascasarjana adalah dalam 15 tahun ke depan sebagai pusat unggulan penciptaan dan pengkajian seni serta berperan dalam kehidupan seni budaya untuk kesejahtraan umat manusia.
Dalam upaya menjabarkan visinya, misi Program Pascasarjana merumuskan misinya:
- Melakukan kegiatan penciptaan dan pengkajian berbasis budaya lokal dan nusantara;
- Menyiapkan sumberdaya manusia unggulan yang (bermutu serta peka terhadap perubahan jaman) berkompetensi secara professional dalam kreativitas dan keilmuan seni;
- Mendinamisasikan kehidupan kesenian dimasyarakat;
- Melakukan kegiatan kesenian melalui pendekatan multidisipliner dan interdisipliner.
Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan Program Magister Penciptaan dan Pengkajian Seni sebagai berikut:
- Menghasilkan magister seni yang berbasis penciptaan dan keilmuan seni yang unggul;
- Menghasilkan magister seni yang menjadikan seni tradisi lokal dan nusantara sebagai subjek;
- Menghasilkan magister seni yang mampu mencipta dan/atau mengkaji budaya nusantara melalui pendekatan interdisipliner dan multidisipliner yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Mampu mencipta dan mengekspresikan beragam gagasan kedalam berbagai bentuk karya seni;
- Mampu mengkaji dan menganalisis seni dan budaya secara interdisipliner dan multidisipliner;
- Mampu menyajikan karya seni secara kreatif yang dapat dipertanggungjawabkan secara etis, akademis, dan estetis;
- Mampu membina dan mengelola beragam kegiatan seni dan budaya secara profesional.
Motto
Guna Widya Sewaka Satyam Siwam Sundaram yang berarti Dharma (kewajiban) ISI Denpasar adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berdasarkan kebenaran, kejayaan, dan keindahan.
[/span6]
[span6]
Pedoman
Kurikulum di lingkungan perguruan tinggi diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelengkarakan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.
Penyelenggaraan pendidikan di lingkungan ISI Denpasar dilaksanakan dalam program-program studi atas dasar kurikulum yang ditetapkan oleh Rektor ISI Denpasar sesuai dengan usul kurikulum yang disusun oleh masing-masing fakultas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kurikulum dilaksanakan secara fleksibel dan dievaluasi secara berkala, sebagian atau secara keseluruhan sesuai dengn dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Ciri khas kurikulum Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni (S2) ISI Denpasar mengacu pada eksplorasi kesenian dan budaya lokal bali yang dianalisis, diteliti, dikaji, dan diinovasi berdasarkan metode ilmiah yang tercermin dalam kajian-kajian ilmiah berbasis keunggulan yang membedakan dengan kurikulum perguruan tinggi seni lainya.
Bidang ilmu atau bidang kajian yang menjadi pokok dari Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni (S2) memiliki minat studi/konsentrasi: Penciptaan Seni dan Pengkajian Seni. Perkembangan profesi yang relevan dalam Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni (S2) ISI Denpasar yakni memiliki kepribadian yang bersumber dari nilai budaya local nusantara untuk dikaji menjadi aset kekayaan seni bangsa Indonesia. Selain itu, mampu mengkaji dan mencipta karya seni secara kontekstual dan professional, serta mampu menunjukkan dan mengembangkan karya ilmiah untuk minat kajian dan mengembangkan karya seni bagi minat penciptaan yang berpotensi mendapatkan hak cipta. Dengan demikian mampu menyumbangkan pikiran dan keahlian di masyarakat.
Mengembangkan kemampuan kreatif dan inovatif untuk mencipta karya-karya seni yang berpotensi HAKI dengan beranjak pada nilai-nilai budaya lokal sebagai sumber penciptaan, dan juga mengangkat budaya lokal sebagai objek kajian guna menginventaris, mengembangkan dan memakai budaya tersebut dalam bentuk kajian-kajian ilmiah.
Masa studi yang dapat ditempuh pada Program Studi Penciptaan dan Pengkajian Seni (S2) ISI Denpasar adalah sebanyak 4 (empat) semester termasuk penyelesaian Tesis atau Karya. Perpanjang masa studi yang diijinkan adalah maksimum sebanyak 4 (empat) semester. Perpanjangan masa studi harus dilakuan sesuai ketentuan yang berlaku. Masa studi yang melampaui batas yang ditetapkan ataupun yang dilaksanakan di luar ketentuan akan memperoleh sanksi akademik.
[/span6]
[/row]